Header Ads

  • Breaking News

    BODT Bangun Danau Toba Hingga 2041

    Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. Hal itu dilakukan untuk pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba.

    Dalam situs Setkab, Jumat (24/6/2016), Jokowi menandatangani Perpres Nomor 49/2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba pada 1 Juni 2016.

    Berdasar Perpres ini, susunan organisasi Otorita Danau Toba terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.

    Dewan Pengarah mempunyai tugas:

    a. Menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba;

    b. Mensinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba.

    c. Memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba;

    d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.

    Pasal 5 Perpres ini menyebutkan, Dewan Pengarah terdiri atas:

    a. Ketua merangkap anggota: menteri koordinator bidang kemaritiman;
    b. Ketua pelaksana harian merangkap anggota: menteri pariwisata;
    c. Anggota: 1. Mendagri, 2. Menteri PPN/Kepala Bappenas, 3. Menteri Keuangan, 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 5. Menteri Agraria/Kepala BPN, 6.Menteri PUPR, 7. Menteri Perhubungan, 8 Menteri Kelautan dan Perikanan, 9. Menteri ESDM, 10. Menteri Ketenagakerjaan, 11. Menteri PANRB, 12. Kepala BKPM, 13. Sekretaris Kabinet, dan 14. Gubernur Sumatera Utara.

    Menurut perpres ini, dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah dibentuk sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris, dan dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. Selain itu, dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah dapat dibantu oleh kelompok ahli.

    Mengenai Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata dan akan dibentuk paling lambat setelah 3 bulan sejak perpres ini diundangkan.

    Susunan organisasi Badan Pelaksana itu terdiri dari kepala, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah.

    Badan Pelaksana berkedudukan di Kawasan Pariwisata Danau Toba dan dalam hal ini diperlukan dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.

    Pegawai

    Menurut Perpres ini, kepala, pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelola dapat berasal dari unsur PNS dan/atau tenaga profesional non PNS sesuai kebutuhan.

    Kepala Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 kali masa jabatan.

    Kepala Badan Pelaksana juga dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir apabila:
    a. Berhalangan tetap;
    b. Berdasarkan penilian kinerja tidak mampu menjalan tugas dengan baik;
    c. Menjadi terdakwa;
    d. Mengundurkan diri.

    Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah dikonsultasi dengan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.

    Menurut Perpres ini, Badan Pelaksana wajib menyusun rencana Induk Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba untuk jangka waktu 25 tahun, yaitu tahun 2016-2041 dan rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan 5 tahunan Kawasan Pariwisata Danau.

    Rencana Induk dan Rencana Detail itu diusulkan Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata kepada Dewan Pengarah paling lambat 3 bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk.

    Untuk pertama kali Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba disusun untuk periode 2016-2019, dengan target kinerja ditetapkan oleh Menko Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.

    "Otorita Danau Toba dilaksanakan selama 25 tahun dan berakhir pada 31 Desember 2041, dan dapat diperpanjang," bunyi pasal 32. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Juni 2016 oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly.  (sumber)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad